Seorang pria berinisial SR yang diduga melakukan pemalakan terhadap seorang pekerja barang bekas (botot) di Jalan Niaga, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya diamankan aparat kepolisian.
SR diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Batang Kuis setelah aksinya sempat meresahkan warga sekitar. Saat berada di Mapolsek Batang Kuis, pria yang diketahui mengenakan kaos bertuliskan SPSI tersebut hanya bisa menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Peristiwa pemalakan itu terjadi pada Kamis (5/2/2026). Berdasarkan keterangan warga dan korban, SR diduga meminta sejumlah uang kepada pekerja botot dengan alasan biaya bongkar muat. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Tidak terima permintaannya ditolak, SR diduga melakukan intimidasi dengan mengancam korban serta melontarkan kata-kata bernada kasar di lokasi kejadian. Aksi tersebut sempat membuat korban dan warga sekitar merasa takut dan terganggu.
Pihak kepolisian menyatakan telah mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan premanisme atau perbuatan yang meresahkan lingkungan.



